Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat Hukum HR Angkat Bicara

    Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat Hukum HR Angkat Bicara
    Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum terlapor HR

    JENEPONTO - Terkait dugaan tindak pidana perusakan rumah milik korban Sangkala yang terjadi beberapa hari lalu di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum terlapor HR angkat bicara. 

    Andi Alwi tidak terima kliennya HR dipolisikan. Lantaran, HR tidak terlibat dalam aksi perusakan rumah milik korban tersebut.

    Dikatakan Alwi, saat perusakan rumah berlangsung HR tidak berada di lokasi kejadian.

    "Jadi klien saya juga mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian, " bantah Alwi meniru kliennya kepada media, Selasa (11/6/2024).

    Lebih jauh kata Penasehat Hukum HR, bahwa adapun video yang dijadikan bukti oleh pelapor disinyalir mirip HR tidak mengambarkan ciri-ciri kliennya. 

    "Jadi saya selaku Penasehat Hukum salah satu terlapor membantah klien saya dipolisikan. Apalagi dengan adanya rekaman bukti video yang tidak terang daripada cahaya, " ungkapnya. 

    Bahkan, sapaan Alwi ini pun tidak mengkhawatirkan pembuktiannya bilamana kliennya tersebut terlibat, hanya saja cukup direpotkan.

    Namun demikian, Alwi secara profesional tetap kembali kepada siapa yang berwenang untuk menafsirkan video itu, tentu membutuhkan seorang ahli untuk membuktikan bahwa di video tersebut apakah kliennya atau bukan. 

    "Ya, saya selaku penasehat hukum HR sedikitpun tidak ada kepanikan sama sekali ataupun kekewatiran, " timpahnya. 

    Hanya saja, Alwi menegaskan agar pelapor ini tidak semerta - merta menyeret nama-nama terduga pelaku apalagi hanya dengan bukti minim yang tentu dapat merugikan pihak lain terutaman terlapor, pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, korban Sangkala melaporkan sepuluh orang terduga pelaku atas pengrusakan rumah miliknya di SPKT Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Adapun Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

    Diketahui, penyebab daripada terjadinya aksi perusakan rumah ini dilatarbelakangi dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana pemerkosaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Selain Dampingi Penyerahan Bantuan CPP,...

    Artikel Berikutnya

    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami